IDXChannel - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa sembilan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor asuransi terkait pengelolaan asuransi, penyertaan modal negara (PMN), serta pengalihan aset dan kewajiban 2022 hingga semester 1/2024.
Pemeriksaan dilakukan pada 4 Oktober 2024 melalui entry meeting. Proses ini dipimpin oleh anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Slamet Edy Purnomo.
Slamet mengatakan, dalam pemeriksaan BPK tidak hanya melihat portofolio pengelolaan BUMN asuransi, namun juga peraturan, kewenangan, hingga pengawasan.
Kemudian, BPK akan melihat tata kelola perusahaan termasuk pengawasan dari audit internal dan strategi bisnis antara holding dan anak perusahaan, hingga pengelolaan PMN.
"Sasaran pemeriksaan kali ini kita mengarah kepada kebijakan pemerintah, baik itu kebijakan pada Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, maupun OJK serta instansi terkait lainnya,” kata Slamet, Senin (7/10/2024).
Dia menambahkan, fokus pemeriksaan dititikberatkan dalam menilai tingkat kesehatan, rasio klaim, dan kecukupan modal bisnis asuransi hingga kebijakan penetapan tarif premi dan kebijakan investasi.
BPK juga melihat bagaimana prosedur dan manajemen risiko dalam proses bisnis asuransi dilaksanakan, serta melakukan penelusuran atas kasus gagal bayar klaim dan hak subrogasi.
Dia mencatat, pemeriksaan dilatarbelakangi oleh besarnya potensi pasar asuransi di Indonesia yang belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku asuransi lokal.
Selama ini asuransi lokal hanya masuk pada sebagian kecil scoop pasar asuransi yang ada di Indonesia, hal ini perlu ditemukan permasalahannya.
Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan masukan dan alternatif untuk memperkuat kinerja dan daya saing BUMN bidang asuransi agar dapat bersaing. Selain itu menyerap potensi pasar secara sehat.
(Nur Ichsan Yuniarto)