Sehubungan dengan harga minyak goreng saat ini dibanderol mulai Rp 25.000-an per liter, Kemendag sudah tidak melarang jika para penjual mendagangkan minyak goreng harga tersebut. Karena sesuai dengan kebijakan yang baru, harga minyak goreng di pasaran sudah berdasarkan harga keekonomian.
"Jadi kalau mereka jual di atas itu, nggak masalah, kan bebas. Kan mekanisme pasar, suplay and demand. Selama dibeli oleh masyarakat, beli aja," terang Oke.
"Kalau kemarin di take down itu karena ada kebijakan tidak boleh jual di atas Rp14.000 makanya di take down. Karena sekarang aturannya dicabut, mereka bisa jualan lagi," jelasnya lagi. (TYO)