IDXChannel - Diketahui menjual minyak goreng, sejumlah 10.000 toko online yang tersebar di sejumlah marketplace diblokir oleh pemerintah. Hal itu dilakukan saat Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan sistem Harga Eceran Tertinggi HET).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, mengatakan, penjual minyak goreng di marketplace sudah diizinkan untuk kembali memperdagangkan komoditas tersebut.
Dalam sisiran yang dilakukan Kemendag, terdapat sejumlah toko online di marketplace yang menjual minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Mereka juga menemukan penjualan di bawah HET.
Namun, sejak kebijakan HET minyak goreng dicabut kembali per tanggal 16 Maret 2022, para penjual minyak goreng di marketplace sudah boleh menjajakan kembali barangnya.
"Sekarang boleh naikin lagi barangnya. Laporan Tokopedia yang saya monitoring itu terakhir 10.000-an toko online yang di-takedown. Tapi sekarang udah nggak di take down lagi. Jadi silakan saja kalau mau jualan minyak goreng di atas Rp 14.000 per liter," kata Oke Nurwan kepada MNC Portal Indonesia, Senin (21/3/2022).