sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sempat Dilepas, Kemendag Kembali Segel Kantor Robot Trading Ilegal DNA Pro

Economics editor Oktiani Endarwati
30/01/2022 13:58 WIB
Kemendag melakukan tindakan penyegelan kembali usaha penjualan expert advisor/robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademik Jumat (28/1/2022).
Kemendag melakukan tindakan penyegelan kembali usaha penjualan expert advisor/robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademik Jumat (28/1/2022). (Foto: Ist)
Kemendag melakukan tindakan penyegelan kembali usaha penjualan expert advisor/robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademik Jumat (28/1/2022). (Foto: Ist)

Sementara itu, Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan penegakan hukum akan dilakukan kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan dan terbukti membangkang dengan menbuka segel penutupan usaha dan beroperasi kembali. 

Kegiatan yang dilakukan PT DNA Pro Akademi diduga juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. 

"Tindakan tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang melarang kegiatan PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022,” tambah Wisnu. 

Menurut Wisnu, Kemendag akan bersikap tegas terkait pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi.

"Kami berharap pelaku usaha mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi," ungkap Wisnu. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement