IDXChannel - Harga minyak kemasan dengan standar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) saat ini memiliki harga yang cukup tinggi setelah pemerintah melepas harganya di pasar setelah kebijakan HET-nya (harga eceran tertinggi) dicabut.
Meski demikian Pemerintah memberikan opsi kepada masyarakat untuk mengonsumsi minyak curah jika mengganggap harga minyak kemasan terlalu tinggi. Bahkan pemerintah memberikan subsidi untuk jenis minyak tersebut melalui harga teratas Rp14.000.
Padahal peredaran minyak curah pada era Menteri Perdagangan sebelumnya saat dijabat oleh Enggartiasto Lukita. Pada 2019 lalu alasan wacana penghentian peredaran minyak curah di pasar dikarenakan faktor kesehatan. Namun saat ini pemerintah menjadikan opsi tunggal ditengah kondisi minyak kemasan yang sedang mahal.
Jika melirik sisi kesehatannya, Dokter Ahli Gizi Masyarakat, Tan Shot Yen mengatakan minyak curah sangat tidak direkomendasikan untuk dijadikan barang konsumsi untuk masyarakat.
"Kita tidak pernah tahu minyak curah itu dari mana asal usulnya, sampai hari ini belum ada yang menguraikan komposisinya di laboratorium," ujarnya kepada MNC Portal, Selasa (22/3/2022).