sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sengketa Tambang Rugikan Perekonomian, Kapolri Diminta Ambil Tindakan

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
01/03/2023 22:51 WIB
besarnya peluang cuan mau tak mau juga memantik aksi ilegal berupa saling serobot kepemilikan lahan tambang oleh sejumlah pihak tak bertanggung jawab.
Sengketa Tambang Rugikan Perekonomian, Kapolri Diminta Ambil Tindakan (foto: MNC Media)
Sengketa Tambang Rugikan Perekonomian, Kapolri Diminta Ambil Tindakan (foto: MNC Media)

Kapolri, disebut Sugeng, harus memberikan penjelasan dan perlindungan pada warga negara yang ditindas dengan menggunakan instrumen kewenangan polisi karena adanya pihak ketiga yang mempunyai kekuatan ekonomi besar.

Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad, mengatakan bahwa kriminalisasi tak boleh dilakukan aparat penegak hukum dalam menangani kasus.

Suparji mengatakan jika dalam suatu perkara tak memenuhi unsur tindak pidana, maka tak boleh dipaksakan dengan pertanggungjawaban pidana.

"Kriminalisasi tidak boleh terjadi. Jika tidak ada perbuatan yang memenuhi unsur pidana, maka tidak boleh ada mekanisme pertanggungjawaban pidana," ujar Suparji.

Karena, menurut Suparji, jika yang terjadi terbukti hanya pelanggaran administrasi, maka proses hukum pidananya harus dihentikan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement