"Jika merupakan pelanggaran administrasi, maka penyelelesaian melalui ranah administrasi dan proses hukum pidana dihentikan," tutur Suparji.
Tak hanya itu, Polri sebagai aparat penegakan hukum juga diminta untuk memberantas mafia tambang agar anggapan terkait dengan polisi pengabdi mafia tambang tak benar-benar terjadi di Institusi Polri.
"Namun, memberantas mafia tambang dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Suparji. (TSA)