Namun pada perkembangannya, kasus ini telah mengalami kriminalisasi investor yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik dari Bareskrim Polri yang menangani kasus ini. Menurut Suparji, langkah kriminalisasi ini benar-benar tidak profesional dan dapat menganggu iklim investasi secara keseluruhan di Indonesia.
"Karena pada dasarnya ini murni soal kesepakatan, maka ketika sampai terjadi kriminalisasi tentu sangat patut disayangkan, karena mencederai rasa keadilan. Saya rasa perlu di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," tutur Suparji.
Tak hanya SP3, menurut Suparji, Kapolri Jenderal Listyo Sigit perlu turun tangan langsung untuk menertibkan anggotanya di lapangan yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga memperburuk citra kepolisian di masyarakat. Kapolri perlu memberikan hukuman secara langsung kepada oknum aparat yang terbukti melakukan kriminalisasi, mulai dari sanksi teguran sampai pencopotan tidak hormat dari kesatuan.
Pemberian hukuman bagi Suparji menjadi pesan tegas bahwa seluruh jajaran Polri harus menjaga integritas dan juga professional dalam setiap tindakan penegakan hukum, serta menghindarkan diri dari benturan kepentingan dalam suatu korporasi.
"Harus ada sanksi tegas, karena kriminalisasi terhadap investor ini sangat berbahaya dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Bareskrim harus mengedepankan moto kepolisian PRESISI, dan jangan menjadi oknum yang menjadi backing atas kepentingan korporasi," tegas Suparji. (TSA)