sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sengketa Usaha Ganggu Iklim Investasi, Pakar: Harus SP3, Kapolri Perlu Turun Tangan

Economics editor Taufan Sukma/IDX Channel
12/09/2022 17:48 WIB
pihak pelapor menilai Hanifah cs telah melakukan pengalihan kepemilikan saham miliknya menjadi milik PT RUBS dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti (RPUB).
Sengketa Usaha Ganggu Iklim Investasi, Pakar: Harus SP3, Kapolri Perlu Turun Tangan (foto: MNC Media)
Sengketa Usaha Ganggu Iklim Investasi, Pakar: Harus SP3, Kapolri Perlu Turun Tangan (foto: MNC Media)

IDXChannel - Perselisihan dan sengketa diakui merupakan risiko tak terelakkan yang bisa saja terjadi di segala sektor kehidupan. Tak terkecuali dalam hubungan di dunia usaha.

Seperti halnya yang terjadi dalam sengketa usaha mengenai kepemilikan saham oleh pihak-pihak terkait di PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) dan PT Batu Bara Lahat (BBL), di Sumatera Selatan, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Kasus ini sempat menyeret keterlibatan istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan, yaitu Hanifah Husein. Hanifah bersama dua direksi PT RUBS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan saham PT BBL milik pelapor.

Dalam tuduhannya, pihak pelapor menilai Hanifah cs telah melakukan pengalihan kepemilikan saham miliknya menjadi milik PT RUBS dan PT Rantau Panjang Utama Bhakti (RPUB) tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak pelapor.

"Kasus ini harusnya masuk dalam ranah (hukum) perdata, karena pada dasarnya ini soal kesepakatan, yang hanya mengikat para pihak yang terlibat dalam perjanjian. Dan segala hal terkait kesepakatan itu ranahnya perdata. Bukan pidana," ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Prof Dr Suparji Ahmad, Senin (12/9/2022).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement