sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sepanjang Hari Ini, 15 Bandara Milik AP I Hanya Layani 5.704 Penumpang

Economics editor Taufik Fajar
11/05/2021 21:36 WIB
PT Angkasa Pura I (Persero) mencatat trafik penumpang di 15 bandara pada 10 Mei 2021 hanya sebesar 5.704 pergerakan penumpang, turun 37,6 persen.
Sepanjang Hari Ini, 15 Bandara Milik AP I Hanya Layani 5.704 Penumpang. (Foto: MNC Media)
Sepanjang Hari Ini, 15 Bandara Milik AP I Hanya Layani 5.704 Penumpang. (Foto: MNC Media)

Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero), Faik Fahmi, mengatakan kebijakan Pemerintah terkait peniadaan mudik berdampak terhadap penurunan trafik penerbangan di 15 bandara Angkasa Pura I. Walau begitu, Angkasa Pura I mendukung kebijakan peniadaan tersebut demi untuk  menekan laju penularan Covid-19. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan yang nonesensial pada masa peniadaan mudik dan setelah masa peniadaan mudik. Hal ini penting untuk dilakukan agar pandemi dapat dikendalikan dan apa yang terjadi di negara-negara tetangga tidak terjadi di Indonesia," ujar dia di Jakarta, Selasa (11/5/2021).

Angkasa Pura I memastikan bahwa kegiatan operasional di 15 bandaranya pada masa peniadaan mudik sesuai prosedur transportasi pada masa peniadaan mudik seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, di mana hanya penerbangan yang dikecualikan yang dapat dilakukan.  

Adapun penerbangan dikecualikan yang dapat dilakukan pada masa peniadaan mudik tersebut yaitu transportasi udara yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional, operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat; operasional kargo, operasional angkutan udara perintis, operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, dan ibu hamil.

Sementara itu, syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang dikecualikan pada masa peniadaan mudik, yaitu:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement