1. Perjalanan dinas: melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik bagi Aparat Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/ Polri.
Sedangkan untuk pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik. Sementara untuk pegawai sektor informal, melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik.
2. Kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/ meninggal, kepentingan persalinan: melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik.
Adapun dokumen kesehatan perjalanan yang diperlukan bagi PPDN yang dikecualikan tersebut yaitu hasil negatif test RT-PCR maksimal 3x24 jam atau hasil negatif tes rapid antigen maksimal 2x24 jam atau hasil negatif GeNose C-19 sebelum keberangkatan. (TYO)