sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Serikat Pekerja Minta Menaker Tidak Izinkan THR Tahun Ini Dicicil

Economics editor Michelle Natalia
19/03/2021 12:11 WIB
Serikat buruh menentang keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah jika keputusan THR tahun ini sama dengan 2020 .
Serikat buruh menentang keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah jika keputusan THR tahun ini sama dengan 2020 . (Foto; MNC Media)
Serikat buruh menentang keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah jika keputusan THR tahun ini sama dengan 2020 . (Foto; MNC Media)

Dia menegaskan, jika SE sampai membolehkan THR dicicil dan tidak senilai 100%, maka semua perusahaan bisa melakukan itu, padahal statusnya mampu dan bisnisnya sehat. Seharusnya THR mengacu pada PP 78/2015, tapi bagi perusahaan yang tidak mampu, harus mengajukan izin dan data-data bahwa perusahaan 2 tahun terakhir merugi atau tidak mampu. 

"Menaker mohon jangan langsung silogisme dulu, harus ada premis-premis. Ini kan cara berpikir terbalik, sesat berpikir. Perusahaan yang mampu ya bayar THR sesuai PP 78/2015, maka dalam SE itu ukuran mampunya harus mengikuti apa yang tertuang dalam PP," pungkas Said. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement