Dia menegaskan, jika SE sampai membolehkan THR dicicil dan tidak senilai 100%, maka semua perusahaan bisa melakukan itu, padahal statusnya mampu dan bisnisnya sehat. Seharusnya THR mengacu pada PP 78/2015, tapi bagi perusahaan yang tidak mampu, harus mengajukan izin dan data-data bahwa perusahaan 2 tahun terakhir merugi atau tidak mampu.
Baca Juga:
"Menaker mohon jangan langsung silogisme dulu, harus ada premis-premis. Ini kan cara berpikir terbalik, sesat berpikir. Perusahaan yang mampu ya bayar THR sesuai PP 78/2015, maka dalam SE itu ukuran mampunya harus mengikuti apa yang tertuang dalam PP," pungkas Said. (TIA)