sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Serikat Petani Sesalkan Kebijakan Bapanas Tetapkan Batas Atas Pembelian Gabah

Economics editor Nia Deviyana
22/02/2023 08:49 WIB
Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan surat edaran No.47/TS.03.03/K/02/2023 terkait harga batas atas pembelian gabah atau beras.
Serikat Petani Sesalkan Kebijakan Bapanas Tetapkan Batas Atas Pembelian Gabah. Foto: MNC Media.
Serikat Petani Sesalkan Kebijakan Bapanas Tetapkan Batas Atas Pembelian Gabah. Foto: MNC Media.

Hal ini menjadi penting karena saat ini tengah memasuki masa panen raya, sehingga penetapan harga yang layak menjadi sangat krusial.

“Usulan HPP kita Rp5.600 per kg. Yang menjadi sorotan upah tenaga kerja, sewa lahan, dan sewa peralatan. Upah tenaga kerja sekarang Rp120 rb - 150 rb per hari, terus sewa lahan apa ada lahan yg disewakan 3 - 4 juta per hektare, terus sewa peralatan apa mau Rp400 ribu /hektare, pada umumnya Rp1,5 juta. Terus biaya panen belum dihitung rata rata 3 juta/ha, bahkan di lain daerah masih ada biaya angkut,” paparnya. 

Henry melanjutkan kebijakan ini akan memperburuk kesejahteraan petani dan juga merugikan konsumen di Indonesia.  Berkaca dari gejolak harga beras yang terjadi di Indonesia selama 2022, persoalan penyerapan beras untuk cadangan pemerintah menjadi salah satu permasalahan mendasar. 

Oleh karenanya, kebijakan penyerapan beras haruslah memperhatikan kesejahteraan petani dan konsumen. 

"Dari sisi petani, harus ada jaminan harga yang layak sesuai dengan biaya yang ditanggung oleh petani. Sementara itu untuk pendistribusian kepada konsumen, perlu ada kontrol  mengenai didistribusi beras terhadap masyarakat," tambahnya. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement