IDXChannel - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan surat edaran No.47/TS.03.03/K/02/2023 terkait harga batas atas pembelian gabah atau beras yang tujuannya untuk mengendalikan laju harga komoditas tersebut.
Serikat Petani Indonesia (SPI) menyesalkan kebijakan yang dibuat oleh Bapanas tersebut.
Ketua Umum SPI Henry Saragih menyampaikan, Bapanas tidak melibatkan organisasi petani dalam perumusan kebijakan. Kesepakatan ini menjadi tidak representatif, karena tidak ada perwakilan dari petani, bahkan dari kementerian pertanian pun tidak dilibatkan.
“Sebaliknya, Bapanas justru melibatkan korporasi pangan, seperti Wilmar Padi. Keterlibatan dalam menentukan batas atas harga menjadi ruang bagi korporasi pangan skala besar untuk dapat membeli gabah dari petani dengan harga murah, lalu memprosesnya (mengolah dan mendistribusikan nya) dengan standart premium dan harga yang premium atau harga tinggi,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (22/2/2023).
Ia melanjutkan, disepakatiya harga bawah Rp4.200 dan harga batas atas Rp4.550 ini akan merugikan petani. Sebab cenderung abai terhadap fakta-fakta bahwa terjadi peningkatan biaya produksi dan modal yang ditanggung petani.
Contohnya, kenaikan harga pupuk, kenaikan sewa tanah, kenaikan biaya upah pekerja bagi petani yang tidak mengusahakan sawahnya sendiri.
SPI sendiri sebelumnya sudah mengusulkan revisi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang terakhir direvisi pada 2020, karena sudah tidak sesuai lagi dengan biaya yang ditanggung oleh petani.