sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sering Dianggap Bantuan, Uang Klaim Asuransi Apakah Kena Pajak?

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
22/11/2024 15:32 WIB
Uang klaim asuransi sering kali dianggap sebagai bantuan keuangan yang diberikan kepada pihak yang mengalami kerugian atau musibah.
Sering Dianggap Bantuan, Uang Klaim Asuransi Apakah Kena Pajak? (Foto: Uang Klaim Asuransi Apakah Kena Pajak)
Sering Dianggap Bantuan, Uang Klaim Asuransi Apakah Kena Pajak? (Foto: Uang Klaim Asuransi Apakah Kena Pajak)

Uang Klaim Asuransi Apakah Kena Pajak?

Secara umum, uang klaim asuransi tidak dikenakan pajak di Indonesia. Hal ini berlaku untuk berbagai jenis klaim asuransi, baik itu asuransi jiwa, kesehatan, kendaraan, maupun properti. Namun, ada beberapa pengecualian dan hal-hal yang perlu dipahami lebih lanjut.

a. Klaim Asuransi Jiwa
Untuk klaim asuransi jiwa, jika penerima manfaat adalah ahli waris atau orang yang tercantum dalam polis, uang klaim yang diterima tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Ini karena klaim asuransi jiwa dianggap sebagai ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan asuransi dan bukan merupakan penghasilan atau keuntungan yang dikenakan pajak.

Namun, jika premi asuransi jiwa dibayarkan oleh perusahaan untuk karyawan, atau ada manfaat yang dibayarkan dalam bentuk uang tunai yang lebih besar dari nilai premi yang dibayarkan, maka bisa saja terdapat kewajiban pajak. Untuk jenis ini, penerima klaim perlu berkonsultasi dengan pihak pajak atau akuntan untuk memastikan kewajiban pajak yang berlaku.

b. Klaim Asuransi Kesehatan
Klaim asuransi kesehatan umumnya juga tidak dikenakan pajak. Pembayaran klaim ini dianggap sebagai pembayaran yang dilakukan untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh pemegang polis. Oleh karena itu, selama klaim tersebut berhubungan langsung dengan biaya medis atau pengobatan, penerima klaim tidak perlu membayar pajak atas uang yang diterima.

c. Klaim Asuransi Kendaraan dan Properti
Klaim yang diterima atas kerusakan atau kehilangan kendaraan dan properti juga tidak dikenakan pajak, karena dianggap sebagai kompensasi atas kerugian yang dialami pemegang polis. Uang klaim ini berfungsi untuk memperbaiki atau mengganti kerusakan atau kehilangan yang terjadi, dan bukan sebagai pendapatan atau keuntungan yang dapat dikenakan pajak.

Walaupun uang klaim umumnya tidak dikenakan pajak, penting untuk memahami bahwa premi yang dibayarkan untuk asuransi mungkin mempengaruhi kewajiban pajak. Misalnya, premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk karyawan bisa menjadi penghasilan yang harus dilaporkan dan dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Secara umum, uang klaim asuransi di Indonesia tidak dikenakan pajak. Namun, ada beberapa pengecualian tergantung pada jenis asuransi, cara pembayaran premi, dan kondisi klaim yang diterima. Untuk memastikan apakah Anda memiliki kewajiban pajak terkait klaim asuransi, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan profesional pajak atau akuntan yang berpengalaman.

(Shifa Nurhaliza Putri)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement