Komitmen pemerintah dalam melindungi industri dan pasar dalam negeri juga diwujudkan melalui sinergi pengawasan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, khususnya untuk produk tekstil dan produk tekstil (TPT). Hasil pengawasan di berbagai lokasi tersebut mengungkap produk TPT tanpa Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan registrasi K3L dengan nilai mencapai Rp90 miliar.
Komitmen tersebut juga ditunjukkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) di empat wilayah, yaitu Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar. Hasil pengawasan BPTN di empat wilayah tersebut telah menemukan sejumlah komoditas impor tidak sesuai ketentuan dengan nilai pabean sebesar Rp26,48 miliar.
Moga menuturkan, Kemendag terus melaksanakan pengawasan perdagangan terhadap komoditas impor setelah barang melalui kawasan pabean (post-border). Hal ini dilakukan untuk memastikan barang impor yang beredar di pasar dalam negeri telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami selalu mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi terkait importasi dan peredaran barang. Berdagang tidak hanya semata-mata untuk mencari keuntungan, tetapi harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Moga.
(NIA DEVIYANA)