sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Setiap Tahun, Negara Butuh 1,5 Juta Tenaga Kerja Konstruksi

Economics editor Giri Hartomo
17/03/2021 22:38 WIB
Massifnya proyek pembangunan infrastruktur yang digaungkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuka banyak lapangan kerja baru.
Setiap Tahun, Negara Butuh 1,5 Juta Tenaga Kerja Konstruksi. (Foto: MNC Media)
Setiap Tahun, Negara Butuh 1,5 Juta Tenaga Kerja Konstruksi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Massifnya proyek pembangunan infrastruktur yang digaungkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuka banyak lapangan kerja baru. Karena itu, negara membutuhkan sebanyak 1,5 juta tenaga kerja konstruksi setiap tahunnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Dewi Chomistriana, mengatakan, ada sekitar 1,5 juta tenaga kerja konstruksi yang dibutuhkan setiap tahunnya. Kebutuhan akan tenaga kerja konstruksi ini bahkan masih bisa bertambah.

"Jadi kalau kita hitung dari rata-rata kebutuhan SDM konstruksi berdasarkan alokasi pembangunan infrastruktur yang dialokasikan setiap tahun khusus Kementerian PUPR kita membutuhkan 1,5 juta tenaga kerja konstruksi setiap tahunnya," ujarnya dalam acara Webinar 'Memastikan Efektivitas SiPetruk Dalam Penyediaan Rumah Rakyat Berkualitas' Forwapera, Rabu (17/3/2021).

Pasalnya lanjut Dewi, angka kebutuhan ini baru sebatas kebutuhan dari Kementerian PUPR saja. Belum lagi kebutuhan tenaga kerja konstruksi yang proyeknya dikerjakan oleh swasta atau Pemerintah Daerah (Pemda) yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Ini belum termasuk alokasi pembangunan infrastruktur dan perumahan yang dibangun swasta, kemudian dari APBD daerah, dan sumber pendanaan lainnya," jelasnya.

Namun lanjut Dewi, tenaga kerja konstruksi ini harus yang benar-benar memiliki sertifikat. Berdasarkan data yang dimilikinya, ketersediaan tenaga kerja yang bersertifikat masih sangat rendah dan tidak sebanding dengan kebutuhannya.

"Dalam 6 tahun terakhir ini. Berdasarkan data yang kami miliki baik dari BPS maupun LPJK, bisa kita lihat di sini kita masih memiliki gap yang sangat tinggi dari sisi ketersediaan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat artinya yang berkompeten. Karena kompetensi ini bisa dibuktikan dari sertifikat kompetensi yang mereka miliki," kata Dewi. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement