Namun lanjut Dewi, tenaga kerja konstruksi ini harus yang benar-benar memiliki sertifikat. Berdasarkan data yang dimilikinya, ketersediaan tenaga kerja yang bersertifikat masih sangat rendah dan tidak sebanding dengan kebutuhannya.
"Dalam 6 tahun terakhir ini. Berdasarkan data yang kami miliki baik dari BPS maupun LPJK, bisa kita lihat di sini kita masih memiliki gap yang sangat tinggi dari sisi ketersediaan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat artinya yang berkompeten. Karena kompetensi ini bisa dibuktikan dari sertifikat kompetensi yang mereka miliki," kata Dewi. (TYO)