IDXChannel - Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini, mengatakan setidaknya ada tiga sumber pendanaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pertama bersumber dari APBN, lalu gabungan antara APBN dan sumber lain, dan sumber lain yang sah.
Adapun pendanaan dari APBN, sama seperti Kementerian lainnya sehingga ada pagu anggaran untuk kebutuhan pembangunan dan pengembangan kota IKN Nusantara.
"Skema Pendanaan dari APBN seperti untuk belanja Otorita IKN, pembiayaan dari pinjaman, dan SBN," ujar Didik dalam sosialisasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dan Peraturan Pelaksa UU IKN, dikutip Rabu (19/10/2022).
Kedua, gabungan antara APBN dan sumber lain yang sah, misalnya dari pemanfaatan BMM dan atau Pemanfaatan ADP, pengunaan skema Kerja Sama Badan Usaha (KPBU), dan keikutsertaan pihak lain.
"Misalnya BUMN yang mau membangun ke sana, nah ini ada mekanisme penugasan, misalnya mau bikin jalan tol itu memungkinkan," urai Didik.