Ketiga, sumber lain yang sah, misalnya dari kontribusi swasta, creative funding, serta pajak khusus atau pungutan Khusus IKN yang besarannya akan dikonsultasikan dengan DPR.
Didik menjelaskan mengapa skema pendanaan IKN tidak seperti provinsi pada umumnya. Otorita IKN pemerintahannya memang selevel provinsi, namun tidak mempunyai lembaga legislatif seperti DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) sebagai fungsi pengawasan. Dengan demikian, Otorita IKN akan langsung bertanggungjawab dengan DPR.
Namun, untuk pungutan dan pajak khusus IKN, Otorita IKN mempunyai kewenangan menarik pajak tersebut, meski statusnya bukan sebuah daerah.
"Kalau pajak daerah misalnya pajak restoran, sedangkan kalau retribusi seperti kita masuk ke taman membayar retribusi, demikian juga pajak khusus dan pungutan khusus kurang lebih seperti itu," jelas Didik. (NIA)