sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Setoran Pajak Digital Tembus Rp50,51 Triliun di Kuartal I-2026

Economics editor Tangguh Yudha
29/04/2026 12:20 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatatkan tren positif untuk setoran pajak digital di kuartal pertama 2026.
Setoran Pajak Digital Tembus Rp50,51 Triliun di Kuartal I-2026. Foto: iNews Media Group.
Setoran Pajak Digital Tembus Rp50,51 Triliun di Kuartal I-2026. Foto: iNews Media Group.

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan 2023, Rp1,33 triliun penerimaan 2024, Rp1,23 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp906,81 miliar tahun 2026. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp360,05 miliar dan PPN sebesar Rp4,62 triliun.

“Penerimaan pajak digital hingga Maret 2026 tetap menunjukkan tren positif meskipun terdapat beberapa penyesuaian data, termasuk pencabutan sejumlah pemungut PMSE. Hal ini mencerminkan bahwa basis pemajakan digital semakin kuat dan kepatuhan pelaku usaha terus meningkat,” ujar Inge dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).

Dia menambahkan, kenaikan terbesar penerimaan pajak digital pada periode tersebut terutama berasal dari PPN PMSE dan pajak atas SIPP.

"PPN PMSE mencatatkan peningkatan sebesar Rp1,36 triliun, sementara pajak SIPP mencapai Rp884,21 miliar, yang menjadi kontributor utama dalam pertumbuhan penerimaan pajak digital,” kata dia.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement