sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siap-Siap, Agen Travel Online Nakal yang Naikkan Harga Layanan Bakal Disanksi

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
18/03/2026 10:00 WIB
Kemenhub akan memberikan sanksi tegas kepada Online Travel Agent (OTA) yang terbukti melanggar ketentuan tarif penerbangan nasional.
Siap-Siap, Agen Travel Online Nakal yang Naikkan Harga Layanan Bakal Disanksi. (Foto Istimewa)
Siap-Siap, Agen Travel Online Nakal yang Naikkan Harga Layanan Bakal Disanksi. (Foto Istimewa)

IDXChannel – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada Online Travel Agent (OTA) yang terbukti melanggar ketentuan tarif penerbangan nasional. Langkah ini diambil menyusul temuan indikasi pelanggaran dalam penjualan tiket pesawat oleh sejumlah platform digital.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Lukman F Laisa mengungkapkan, pelanggaran yang ditemukan antara lain berupa penambahan komponen biaya di luar ketentuan, seperti biaya layanan atau convenience fee, serta biaya tambahan otomatis yang tidak mendapatkan persetujuan eksplisit dari konsumen.

Menurutnya, seluruh platform penjualan tiket wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 terkait tarif batas atas (TBA).

"Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Kami tidak akan menoleransi praktik yang merugikan masyarakat," ujar Lukman dalam keterangan resminya, Rabu (18/3/2026).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement