sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siap-Siap, Agen Travel Online Nakal yang Naikkan Harga Layanan Bakal Disanksi

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
18/03/2026 10:00 WIB
Kemenhub akan memberikan sanksi tegas kepada Online Travel Agent (OTA) yang terbukti melanggar ketentuan tarif penerbangan nasional.
Siap-Siap, Agen Travel Online Nakal yang Naikkan Harga Layanan Bakal Disanksi. (Foto Istimewa)
Siap-Siap, Agen Travel Online Nakal yang Naikkan Harga Layanan Bakal Disanksi. (Foto Istimewa)

Selain pelanggaran tarif, Kemenhub juga menyoroti praktik penjualan tiket dengan skema indirect cabotage, yakni pengangkutan penumpang domestik oleh maskapai asing melalui rute internasional. Praktik ini dinilai melanggar aturan karena maskapai asing dilarang melayani rute antar kota di dalam negeri.

Menurut Lukman, praktik tersebut tidak hanya melanggar kedaulatan negara, tetapi juga berpotensi merugikan penumpang. Sebab, dalam skema tersebut perjalanan sering kali menggunakan tiket terpisah (self-made connections), sehingga maskapai tidak berkewajiban membantu jika terjadi keterlambatan yang menyebabkan penumpang tertinggal penerbangan lanjutan.

"Konsumen bisa dirugikan, mulai dari harus menanggung biaya tambahan, risiko kehilangan penerbangan lanjutan, hingga proses bagasi yang tidak terintegrasi," kata dia.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Hubud telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Kementerian Pariwisata untuk menindak OTA yang melanggar aturan. Pemerintah juga mendorong agar platform OTA segera menyesuaikan sistem penjualannya sesuai regulasi di Indonesia.

Upaya ini merupakan bagian dari langkah pemerintah menjaga ekosistem industri penerbangan yang sehat sekaligus memastikan harga tiket tetap transparan dan terjangkau bagi masyarakat, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement