Pengumuman, akan dilaksanakan di kantor Menko Perekonomian.
"Nanti diumumkan di kantor kemenko, nanti (awak media) kami undang," kata Airlangga.
Airlangga menyebut nantinya kenaikan PPN 12 persen akan diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK) dan peraturan pemerintah (PP)
"Ada yang PMK dan PP," kata dia.
(NIA DEVIYANA)