IDXChannel - Pemerintah Kota Bekasi dalam waktu dekat segera mencairkan bantuan operasional untuk rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di wilayahnya. Anggaran honor untuk ribuan pengurus RT dan RW itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi 2021.
Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan setiap RT dan RW akan kembali menerima insentif dari pemerintah, namun honor untuk mereka tidak sebesar tahun sebelumnya. Sebab, pemberian insentif ini disesuaikan dari kemampuan anggaran daerah ditahun ini.
"Dalam waktu dekat akan diberikan kepada RT dan RW se-Kota Bekasi, namun untuk waktu pencairan bisa sebelum atau sesudah lebaran, karena proses pencairan sudah masuk di keuangan daerah," kata Sajekti, Senin (26/4).
Pencairan honor RT dan RW ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi no 58 tahun 2020.
Sajekti menjelaskan, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021 tentang pemberian bantuan operasional RT dan RW telah ditetapkan diberikan insentif satu tahun.