sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siap-siap! Mulai 17 Juli Naik KA Wajib Booster atau Tes PCR

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
12/07/2022 13:17 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop II Bandung akan mewajibkan semua penumpang kereta api (KA) jarak jauh sudah disuntik vaksin Covid-19 booster.
Siap-siap! Mulai 17 Juli Naik KA Wajib Booster atau Tes PCR. (Foto: MNC Media)
Siap-siap! Mulai 17 Juli Naik KA Wajib Booster atau Tes PCR. (Foto: MNC Media)

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. 

Daop 2 Bandung sendiri akan kembali menyediakan fasilitas vaksinasi di Stasiun Bandung pada Selasa 12 Juli 2022. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli. 

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh 

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam 
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam 
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam 
e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. 
f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi 

a) Vaksin minimal dosis pertama 
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR 
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan menyertakan bukti tes pcr dengan hasil negatif
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

(TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement