sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siap-siap! Mulai 17 Juli Naik KA Wajib Booster atau Tes PCR

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
12/07/2022 13:17 WIB
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop II Bandung akan mewajibkan semua penumpang kereta api (KA) jarak jauh sudah disuntik vaksin Covid-19 booster.
Siap-siap! Mulai 17 Juli Naik KA Wajib Booster atau Tes PCR. (Foto: MNC Media)
Siap-siap! Mulai 17 Juli Naik KA Wajib Booster atau Tes PCR. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop II Bandung akan mewajibkan semua penumpang kereta api (KA) jarak jauh sudah disuntik vaksin Covid-19 booster. Jika belum, penumpang wajib menyertakan hasil tes negatif PCR atau antigen.

Menurut Manajer Humas PT KAI Daop II Bandung Kuswardoyo, sebagai bentuk komitmen untuk terus mendukung seluruh kebijakan pemerintah terkait perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19, mulai 17 Juli 2022 Daop 2 Bandung akan memberlakukan aturan syarat perjalanan kereta api terbaru.

"Aturan baru tersebut mewajibkan pelanggan KA Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat melakukan boarding, " jelas dia. 

Aturan syarat naik KA Jarak Jauh ini sesuai dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 8 Juli 2022. 

"Kebijakan mengenai aturan syarat naik KA ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di lingkungan masyarakat. Sekaligus Daop 2 Bandung mengajak calon pelanggan KA untuk melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3, guna mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Kuswardojo. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement