"Penerima BSU tidak boleh sebagai BLT BBM. Tidak boleh double, sejauh ini yang kami dapat kemungkinan 16 juta akan tersaring beberapa," ucapnya.
Adapun kriteria penerima BSU ini yakni hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Kemudian, penerima tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri dan TNI. Bantuan pemerintah ini akan disalurkan melalui Himbara dan PT Pos Indonesia.
"Beberapa daerah yang susah dijangkau oleh masyarakat akan menggunakan PT pos untuk memberikan langsung kepada sasarannya. Umumnya di daerah daerah Papua dan sebagian mungkin Maluku itu menggunakan PT pos. Sementara bagi yang akses ke perbankannya mudah bisa menggunakan Himbara," kata dia.
Saat ini anggaran BSU yang sudah disalurkan telah mencapai Rp4,2 triliun dari Rp8,8 triliun atau sekitar 48,2%. Nilai BSU ini mencapai Rp600 ribu per pekerja dan dibayarkan satu kali.
(DES)