"Jadi belum fix," tambahnya.
Sebelumnya, Paryono mengatakan bahwa dengan penetapan nominal gaji berdasarkan jabatan, maka jumlahnya akan lebih tinggi dibandingkan gaji saat ini.
Hingga saat ini, gaji PNS sendiri masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. (RAMA)