Namun demikian, Aba menjelaskan bagi mereka yang mundur ketika sudah lulus seleksi, tapi belum diterbitkan NIP, maka hal itu tidak berpengaruh apapun. Pasalnya, peserta yang di bawahnya bisa otomatis naik ke atas dan menggantikan pelamar yang mundur.
"Tetapi kalau sudah penetapan NIP-nya, tentunya ini akan merugikan yang lain, sehingga kita harus berikan sanksi. Memang dalam Permen (Peraturan Menteri) itu hanya satu tahun dia tidak boleh melamar menjadi ASN kalau mengundurkan diri," tuturnya.
(RNA)