sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siap-Siap, Sanksi Ini Menanti CPNS yang Mundur dan Curang saat Seleksi 

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
14/09/2023 19:33 WIB
Pemerintah menegaskan pengenaan sanksi pada rekrutmen PNS atau PPPK 2023.
Siap-Siap, Sanksi Ini Menanti CPNS yang Mundur dan Curang saat Seleksi 
Siap-Siap, Sanksi Ini Menanti CPNS yang Mundur dan Curang saat Seleksi 

IDXChannel - Pemerintah menegaskan pengenaan sanksi pada rekrutmen PNS atau PPPK 2023. Sanksi tersebut utamanya mengatur bagi para pelamar yang mundur, maupun melakukan kecurangan saat seleksi dilakukan.

Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, jika pelamar sudah ditentukan lulus, dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mundur, maka sanksi yang diberikan adalah tidak bisa mengikuti seleksi serupa dalam jangka waktu satu tahun.

"Jika sudah ditentukan lulus terus mundur misalnya, ada ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB. Kalau dia mundur maka dia tidak bisa mengikuti seleksi lagi di tahun berikutnya," ujar Suharmen dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/9/2023).

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan,dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menambahkan, pemberian sanksi yang tegas diperlukan karena pemerintah telah mengeluarkan dana untuk pengadaan sumber daya manusia (SDM) di instansi pemerintah. 

Ketika sudah mendapatkan SDM tersebut dan yang bersangkutan justru mundur maka ada potensi kerugian negara.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement