IDXChannel - Pemerintah menegaskan pengenaan sanksi pada rekrutmen PNS atau PPPK 2023. Sanksi tersebut utamanya mengatur bagi para pelamar yang mundur, maupun melakukan kecurangan saat seleksi dilakukan.
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, jika pelamar sudah ditentukan lulus, dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mundur, maka sanksi yang diberikan adalah tidak bisa mengikuti seleksi serupa dalam jangka waktu satu tahun.
"Jika sudah ditentukan lulus terus mundur misalnya, ada ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB. Kalau dia mundur maka dia tidak bisa mengikuti seleksi lagi di tahun berikutnya," ujar Suharmen dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/9/2023).
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan,dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menambahkan, pemberian sanksi yang tegas diperlukan karena pemerintah telah mengeluarkan dana untuk pengadaan sumber daya manusia (SDM) di instansi pemerintah.
Ketika sudah mendapatkan SDM tersebut dan yang bersangkutan justru mundur maka ada potensi kerugian negara.