"Kalau untuk rumah karena umumnya jangka panjang, kenaikan suku bunga acuan ini tentu akan menaikkan bunga kredit KPR," lanjutnya.
Sebagai informasi, sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menghimbau perbankan nasional untuk tidak mentransmisikan kenaikan suku bunga bank sentral ini kepada suku bunga kredit perbankan. Hal itu untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
Perry menjelaskan bahwa kenaikan suku bunga BI 7-Days Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 5,5 persen salah satunya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia, lanjutnya, saat ini tetap berdaya tahan, dipengaruhi oleh daya beli masyarakat dan keyakinan pelaku ekonomi yang terjaga. Diikuti juga upaya BI dan otoritas setempat dalam menjaga inflasi di tanah air. Oleh karena itu, momentum pertumbuhan ekonomi saat ini harus terus ditingkatkan.
Sehingga perbankan nasional dihimbau untuk tidak buru-buru mentransmisikan kenaikan suku bunga sentral terhadap suku bunga kredit.