Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) tahun 2019 menyebutkan, 30% polusi di Jakarta disumbang oleh PLTU yang letaknya berada di Jawa Barat dan Banten. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga pernah mengatakan fakta yang serupa.
Penelitian Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) tahun 2021 juga mengatakan, butuh biaya hingga Rp 5,1 triliun per tahun untuk menyelesaikan masalah yang ditimbulkan polusi, terutama dari masalah kesehatan. PLTU batu bara dinilai menjadi sumber emisi tak bergerak yang menyumbang polusi terbesar.
Untuk itu, Greenpeace menyarankan, pemerintah harus menghentikan pembangunan pembangkit listrik berbahan bakar batu bara dan menutup PLTU yang sudah ada, berinvestasi dalam sistem transportasi umum, dan transisi ke energi terbarukan secepat mungkin.
Pada tahap awal, pemerintah sendiri akan menerapkan pajak karbon untuk tiap emisi berlebih yang dihasilkan PLTU. Tarifnya sekitar Rp 30 per kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e) dan akan diberlakukan 1 Juli mendatang.
(SAN)