IDXChannel - Sejumlah kurir yang bekerja di PT SiCepat Ekspres Indonesia dilaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara sepihak. Pemecatan terjadi mulai dari kurir hingga admin operasional.
Hal tersebut diketahui pertama kali dibakarkan oleh Peneliti Muda di Institute of Governance and Public Afairs, Universitas Gajah Mada, Arif Novianto melalui unggahan pada media sosial Twitter pribadinya.
"Gelombang PHK massal tengah dilakukan SiCepat. Di Jabodetabek ada sekitar 365 kurir yg dipecat, tapi mereka disodori surat pengunduran diri. Tujuannya, agar perusahaan tidak membayar pesangon dan hak2 lainnya bagi kurir," tulis Arif Novanto seperti dikutip pada akun Twitternya, Senin (14/3/2022).
Arif menemukan bahwa pemutusan kerja secara sepihak itu sudah dilakukan sejak beberapa bulan belakangan. Menurutnya hal tersebut merupakan bagian dari efisiensi perusahaan yang disebabkan oleh kondisi keuangan yang kurang baik.
"Jika alasan dari perusahaan, karena efisiensi," kata Arif kepada MNC Portal.
Kabar tersebut dibenarkan oleh salah satu karyawan yang mengalami kejadian tersebut. Bahkan tidak hanya kurir, pengurangan karyawan juga dilakukan pada admin Operasional SiCepat Ekspres.