Atas kelolosan itu, Zulficar pun langsung melaporkan hal tersebut kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina. Dan Rina pun membenarkan bahwa dua
perusahaan itu yakni PT. Aquatic SS Lautan Rejeki dan PT Tania Asia Marina melakukan ekspor benur secara ilegal.
"Dari informasi itu saya langsung mengontak Ibu kepala badan karantina (Rina) menanyakan, apa betul dua perusahaan itu sudah ekspor. Ibu Rina mengatakan betul," jelasnya.
Padahal, kata Zulficar, dirinya belum mengeluarkan pada kedua perusahaan tersebut. Namun, Rina beranggapan bahwa syarat-syarat ekspor dianggap lengkap.
"Saya bilang saya belum mengeluarkan surat apapun. Belum mengeluarkan SKWP (Surat ketetapan waktu pengeluaran). Kok tiba-tiba udah ekspor. Bu Rina berasumsi syaratnya sudah lengkap," jelas.
Zulficar pun mengadukan dan mendiskusikan hal tersebut kepada Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf serta Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto.