IDXCXhannel - Mantan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, M Zulficar Mochtar mengungkapkan bahwa ada dua perusahaan
pengekspor benih bening lobster (BBL) alias benur yang melakukan ekspor secara ilegal.
Kedua perusahaan itu yakni PT. Aquatic SS Lautan Rejeki dan PT Tania Asia Marina. Keduanya melakukan ekspor benur pertama kali sekitar bulan Juni yang dianggap ilegal.
Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa kasus suap eskpor benur. Ketiganya yakni Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, dan dua staff khususnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri.
"Setau saya ada dua perusahaan yang melakukan ekspor pertama kali. Itu pertengahan Juni, tapi prosesnya mohon maaf itu tidak melewati saya (Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP). Jadi saya anggap itu agak ilegal," ujar Zulficar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (21/4/2021).
"Jadi tau-tau saya membaca di koran. Ada yang sudah lolos ekspor. Dua perusahaan kalo tidak salah Aquatic (SS Aquatic Lautan Rejeki) dan Tania Marina. (Tania Asia Marina)," tambahnya.