IDXChannel - Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait kasus dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tahun 2011-2021.
Dua orang yang diperiksa ialah senior manajer dan PV strategi and network planning PT Garuda Indonesia. Mereka diduga terkait dengan proses pengadaan pesawat yang dilakukan perusahaannya.
"Pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesi atas nama Tersangka AW dan Tersangka SA," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (17/3/2022).
Dua orang yang diperiksa itu di antaranya pertama R selaku senior manager PT Garuda Indonesia. Dia diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
Kedua WW selaku PV Strategi and Network Planning PT Garuda Indonesia diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011- 2021.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia Persero TBK 2011-2021. Keduanya tersangka tersebut Setijo Awibowo (SA) dan Agus Wahyudo (AW).
Setijo Awibowo merupakan VP Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 sementara Agus Wahyudi sebagai Eksekutif Project Manajer Aricroft Delevery 2009-2014. Sementara itu AW merupakan eksekutif PT manager aircraft 2009-2014 dan sebagai anggota tim pengadaan. (TYO)