sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sikapi PPKM Darurat, Sektor Jasa Keuangan Menyesuaikan Jam Kerja

Economics editor Winda Destiana
04/07/2021 19:13 WIB
OJK mendukung penuh upaya Pemerintah yang mulai menerapkan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali 2021. Sektor jasa keuangan tetap menyesuaikan jam kerja operasional.
PPKM Darurat di Jakarta
PPKM Darurat di Jakarta

Selain itu, untuk mendorong percepatan vaksinasi Covid-19, OJK terus melanjutkan kegiatan vaksinasi massal yang telah dimulai Juni lalu ke seluruh Indonesia bekerjasama industri jasa keuangan dengan target sebanyak 335 ribu orang pada Juli ini.

Partisipasi vaksinasi massal sektor jasa kuangan ini diharapkan mendukung kebijakan Pemerintah dalam mempercepat vaksinasi Covid-19 bagi penduduk. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement