"Jika orang yang positif tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan tidak memenuhi salah satu saja dari syarat tersebut, maka perlu melakukan isolasi di tempat terpusat yang tersedia di wilayah tempat tinggal," sambungnya
Ketiga yang bergejala sedang yaitu disertai sesak napas dan napas cepat, tetapi saturasi oksigennya masih berada di atas 93 persen. Keempat, gejala berat, pada tingkat ini orang yang terkonfirmasi positif mengalami sesak napas, napas cepat, frekuensi napas lebih dari 30 kali per menit, gangguan pernapasan berat, dan saturasi oksigen kurang dari 93 persen.
"Untuk orang dengan gejala sedang dan berat, maka perlu dirujuk oleh petugas puskesmas setempat ke RS rujukan. DPJP akan menentukan apakah perlu dirawat di ruang isolasi atau ruang ICU," jelas Prof Wiku.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa seseorang dinyatakan dapat menyelesaikan isolasi bagi yang tidak bergejala (OTG) setelah melakukan isoman setidaknya sepuluh hari. Dengan ditambah dengan tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
"Apabila terdapat gejala setelah hari kesepuluh, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah tiga hari," kata Prof Wiku.
(NDA)