sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Daftar Gaji Guru PPPK 2023 Berdasarkan Golongannya

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
29/04/2023 13:31 WIB
Besaran gaji PPPK 2023 (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dikabarkan mengalami kenaikan.
Simak Daftar Gaji Guru PPPK 2023 Berdasarkan Golongannya. (Foto: Gaji Guru PPPK 2023)
Simak Daftar Gaji Guru PPPK 2023 Berdasarkan Golongannya. (Foto: Gaji Guru PPPK 2023)

IDXChannel - Besaran gaji PPPK 2023 (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dikabarkan mengalami kenaikan. Hal ini telah dituangkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.

Pasal 3 Keppres tersebut mengatur bahwa PPPK dapat menerima kenaikan gaji berkala PNS atau kenaikan gaji khusus yang diatur dalam undang-undang. Seperti PNS, PNS yang berstatus PPPK juga berhak atas besaran gaji, sama seperti PNS. Selain itu, pegawai PPPK juga dapat menerima kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji khusus. 

Gaji Guru PPPK 2023 Berdasarkan Golongan

Berikut besaran gaji PPPK 2023 berdasarkan golongannya yang telah dihimpun tim IDX Channel:

Gaji Guru PPPK 2023 Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Gaji Guru PPPK 2023 Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji Guru PPPK 2023 Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji Guru PPPK 2023 Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji Guru PPPK 2023 Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji Guru PPPK 2023 Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800


Gaji Guru PPPK 2023 Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Gaji Guru PPPK 2023 Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji Guru PPPK 2023 Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji Guru PPPK 2023 Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement