sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Ya! Ini Investasi Tanpa Izin dan Pinjol yang Diblokir OJK

Economics editor Ikhsan PSP
23/05/2022 13:27 WIB
OJK melalui SWI kembali menemukan entitas investasi tanpa izin dan pinjaman online ilegal, dengan rincian tujuh entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin
OJK melalui SWI kembali menemukan entitas investasi tanpa izin dan pinjaman online ilegal
OJK melalui SWI kembali menemukan entitas investasi tanpa izin dan pinjaman online ilegal

Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

Satgas Waspada Investasi juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang dapat diakses melalui website https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto dan tidak menggunakan pedagang fisik aset kripto ilegal, seperti Binance, FTX, Coinbase Exchange, Huobi, dan Kraken karena tidak memiliki izin dari Bappebti.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected]

(NDA) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement