IDXChannel - Polisi memburu puluhan warga yang mengantongi sertifikat vaksinasi COVID-19 bajakan pascaterbongkarnya praktik sindikat pemalsuan sertifikat vaksinasi COVID-19.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menegaskan, warga yang mengantongi sertifikat vaksinasi bajakan itu dapat dikenai pidana jika mereka memang sengaja membeli sertifikat vaksin.
"Dapat dipastikan. Kalau sengaja dan ternyata yang bersangkutan sedang terpapar ini kan artinya ada kesengajaan. Tapi, kita tidak bisa berspekulasi seperti itu, kita harus minta keterangan untuk meminta kepastian sengaja atau tidak," jelas Erdi, Kamis (16/9/2021).
Menurut Erdi, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) tengah melakukan pengembangan berdasarkan keterangan para pelaku. Nantinya, kata Erdi, akan diketahui siapa saja dan di mana lokasi warga yang mengantongi sertifikat vaksinasi bajakan tersebut.
"Ini sedang dikembangkan terkait orang-orang yang menggunakan (sertifikat ilegal) tersebut karena saat dalam pemeriksaan itu masih terfokus pada pelaku. Nanti akan dilihat di jalur pemesanannya melalui media sosial, mungkin juga sudah didapatkan nomor HP-nya masing-masing," terang Erdi.