IDXChannel - Singapura akan melarang mobil diesel mulai 2025 dan berbahan bakar internal (internal combustion engine/ICE) pada 2040.
Menteri Transportasi Singapura Ong Ye Kung mengatakan, larangan diesel berlaku untuk jenis kendaraan pribadi dan taksi.
Dilansir dari Motor1, Minggu (7/3/2021), Singpura mencatat kendaraan bermotor mengeluarkan sekitar 6,4 juta ton karbon dioksida (CO2) setara per tahun.
“Seperti kita ketahui, mobil diesel menghasilkan emisi PM2.5 dan bahkan lebih berpolusi dibandingkan mobil bermesin bensin,” ujar Ong Ye Kung.
Dalam lima tahun terakhir, mobil diesel mendominasi armada taksi di Singapura. Persentasenya mencapai 85 persen dari total unit.