sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Singgung Main HP Saat Nyetir Mobil, Dirlantas Polda Jatim: Tindak Pidana, Kesengajaan

Economics editor Kevi Laras
08/11/2021 15:20 WIB
Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latif Usman tegaskan pengendara yang main handphone saat berkendara merupakan tindak pidana.
Singgung Main HP Saat Nyetir Mobil, Dirlantas Polda Jatim: Tindak Pidana, Kesengajaan (Dok.MNC Media)
Singgung Main HP Saat Nyetir Mobil, Dirlantas Polda Jatim: Tindak Pidana, Kesengajaan (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara merupakan tindakan pidana. Hal ini ia sampaikan saat ditanya oleh Deddy Corbuzier dalam akun YouTube Deddy. 

Latif menjelaskan bahwa tindakan pengemudi bermain gadget saat berkendara karena melanggar ketentuan yang ada dan sengaja membahayakan diri maupun penumpangnya. 

"Tindak pidana karena dia sengaja bisa membahayakan nyawa orang lain," tuturnya dikutip pada Senin (8/11/2021)

Lebih lanjut, Latif mengatakan bahwa perilaku supir Vanessa, Joddy merupakan kesengajaan karena dia tahu itu dapat membahayakan, sehingga terjadi kecelakaan. "Ya itu sengaja karena dia kan tahu seperti menggunakan hp ugal-ugalan tuh sengaja membahayakan bisa terjdinya kecelakaan," jelasnya 

Bukan hanya kesengajaan, kelalaian pun juga merupakan tindak pidana. Hal ini diketahui sebagaimana Pasal 310 ayat 1 UU tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)."

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement