sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Singgung Main HP Saat Nyetir Mobil, Dirlantas Polda Jatim: Tindak Pidana, Kesengajaan

Economics editor Kevi Laras
08/11/2021 15:20 WIB
Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latif Usman tegaskan pengendara yang main handphone saat berkendara merupakan tindak pidana.
Singgung Main HP Saat Nyetir Mobil, Dirlantas Polda Jatim: Tindak Pidana, Kesengajaan (Dok.MNC Media)
Singgung Main HP Saat Nyetir Mobil, Dirlantas Polda Jatim: Tindak Pidana, Kesengajaan (Dok.MNC Media)

Sedangkan, Pasal 311 ayat 2 UU tersebut berbunyi, "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah)."

Sekadar informasi, sebelum terjadinya kecelakaan supir Vanessa, Joddy sempat memposting story di Instagram pribadinya. Hal ini lah yang mengundang kecaman dari masyarakat atau warganet. Karena dianggap melanggar, sebab bermain handphone (HP) saat berkendara.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement