IDXChannel—Benarkah istem ekonomi kerakyatan menjamin untuk terwujudnya kedaulatan rakyat? Bagaimana penjelasannya?
Menurut UUD 1945 Pasal 33, ekonomi kerakyatan adalah sistem perekonomian yang bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Mengutip Gramedia (16/5), konvensi International Labour Organization (ILO) memiliki definisi yang kurang lebih sama.
Yakni sebagai sistem perekonomian tradisional yang menjadi pondasi bagi kehidupan masyarakat suatu wilayah dalam mempertahankan kehidupannya. Pengertian ini dikembangkan berdasarkan keterampilan dan pengetahuan masyarakat lokal dalam mengelola sumber penghidupannya.
Dari dua definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa ekonomi kerakyatan menitikberatkan pada kedaulatan rakyat, sebab ekonomi rakyat dilaksanakan oleh rakyat sendiri dengan pengelolaan sumber daya yang ada secara mandiri.
Sistem ekonomi kerakyatan ini pertama kali dicetuskan oleh Wakil Presiden Indonesia pertama, yakni Mohammad Hatta. Usai krisis moneter, ekonomi kerakyatan dianggap berhasil menyelamatkan UMKM melewati krisis.