Krisis moneter itu juga ditengarai sebagai pemantik penerapan ekonomi kerakyatan, meskipun ide itu telah dicetuskan beberapa tahun sebelumnya oleh Mohammad Hatta. Prinsip ekonomi kerakyatan berlandaskan pada UU 1945 Pasal 33, yakni:
- Pasal 33 Ayat 1 “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.”
- Pasal 33 Ayat 2 “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
- Pasal 33 Ayat 3 “Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Adapun target yang hendak diraih melalui sistem ekonomi kerakyatan antara lain:
- Tersedia lapangan dan kesempatan kerja serta penghidupan yang layak bagi seluruh rakyat
- Jaminan sosial terselenggara bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama anak-anak terlantar dan fakir miskin
- Kepemilikan modal material terdistribusikan merata ke seluruh anggota masyarakat
- Pendidikan nasional dapat terselenggara dengan cuma-cuma bagi semua anak tanpa terkecuali
- Setiap warga dijamin kebebasannya untuk berserikat ekonomi dan/atau menjadi anggotanya
Sistem ekonomi kerakyatan dianggap sebagai alternatif dan respon atas kegagalan Teori Pertumbuhan yang diterapkan dan dianut oleh negara-negara berkembang, termasuk Indonesia pada masanya.
Seperti apa ciri-ciri sistem ekonomi kerakyatan? Berikut tiga ciri utamanya:
- Terbuka, sistem ini harus bisa dipastikan bahwa seluruh masyarakat dapat menjalankan usaha dan mempunyai akses atas sumber daya yang ada
- Berkelanjutan, kegiatan ekonomi yang dilakkan rakyat dapat terus berjalan tanpa mengorbankan masa depan masyarakat sendiri dalam skala luas
- Mandiri, masyarakat melakukan kegiatan ekonomi dengan memanfaatkan sumber daya lokal yang ada dan terfokus untuk mencukupi kebutuhan sesama masyarakat
Demikian penjelasan singkat tentang sistem ekonomi kerakyatan menjamin untuk apa saja, berikut definisi dan prinsip-prinsipnya. (NKK)