sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sistem Ekonomi Kerakyatan Menjamin untuk Apa Saja? Penjelasan, Prinsip, dan Targetnya

Economics editor Kurnia Nadya
16/05/2024 18:16 WIB
Ekonomi kerakyatan menitikberatkan pada kedaulatan rakyat, sebab ekonomi rakyat dilaksanakan oleh rakyat sendiri dengan pengelolaan sumber daya yang ada.
Sistem Ekonomi Kerakyatan Menjamin untuk Apa Saja? Penjelasan, Prinsip, dan Targetnya. (Foto: MNC Media)
Sistem Ekonomi Kerakyatan Menjamin untuk Apa Saja? Penjelasan, Prinsip, dan Targetnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Benarkah istem ekonomi kerakyatan menjamin untuk terwujudnya kedaulatan rakyat? Bagaimana penjelasannya? 

Menurut UUD 1945 Pasal 33, ekonomi kerakyatan adalah sistem perekonomian yang bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Mengutip Gramedia (16/5), konvensi International Labour Organization (ILO) memiliki definisi yang kurang lebih sama. 

Yakni sebagai sistem perekonomian tradisional yang menjadi pondasi bagi kehidupan masyarakat suatu wilayah dalam mempertahankan kehidupannya. Pengertian ini dikembangkan berdasarkan keterampilan dan pengetahuan masyarakat lokal dalam mengelola sumber penghidupannya. 

Dari dua definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa ekonomi kerakyatan menitikberatkan pada kedaulatan rakyat, sebab ekonomi rakyat dilaksanakan oleh rakyat sendiri dengan pengelolaan sumber daya yang ada secara mandiri. 

Sistem ekonomi kerakyatan ini pertama kali dicetuskan oleh Wakil Presiden Indonesia pertama, yakni Mohammad Hatta. Usai krisis moneter, ekonomi kerakyatan dianggap berhasil menyelamatkan UMKM melewati krisis. 

Krisis moneter itu juga ditengarai sebagai pemantik penerapan ekonomi kerakyatan, meskipun ide itu telah dicetuskan beberapa tahun sebelumnya oleh Mohammad Hatta. Prinsip ekonomi kerakyatan berlandaskan pada UU 1945 Pasal 33, yakni: 

  • Pasal 33 Ayat 1 “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.”
  • Pasal 33 Ayat 2 “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
  • Pasal 33 Ayat 3 “Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” 

Adapun target yang hendak diraih melalui sistem ekonomi kerakyatan antara lain: 

  • Tersedia lapangan dan kesempatan kerja serta penghidupan yang layak bagi seluruh rakyat
  • Jaminan sosial terselenggara bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama anak-anak terlantar dan fakir miskin
  • Kepemilikan modal material terdistribusikan merata ke seluruh anggota masyarakat
  • Pendidikan nasional dapat terselenggara dengan cuma-cuma bagi semua anak tanpa terkecuali
  • Setiap warga dijamin kebebasannya untuk berserikat ekonomi dan/atau menjadi anggotanya

Sistem ekonomi kerakyatan dianggap sebagai alternatif dan respon atas kegagalan Teori Pertumbuhan yang diterapkan dan dianut oleh negara-negara berkembang, termasuk Indonesia pada masanya. 

Seperti apa ciri-ciri sistem ekonomi kerakyatan? Berikut tiga ciri utamanya: 

  • Terbuka, sistem ini harus bisa dipastikan bahwa seluruh masyarakat dapat menjalankan usaha dan mempunyai akses atas sumber daya yang ada
  • Berkelanjutan, kegiatan ekonomi yang dilakkan rakyat dapat terus berjalan tanpa mengorbankan masa depan masyarakat sendiri dalam skala luas
  • Mandiri, masyarakat melakukan kegiatan ekonomi dengan memanfaatkan sumber daya lokal yang ada dan terfokus untuk mencukupi kebutuhan sesama masyarakat

Demikian penjelasan singkat tentang sistem ekonomi kerakyatan menjamin untuk apa saja, berikut definisi dan prinsip-prinsipnya. (NKK)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement