IDXChannel - Pemerintah akan mengubah skema subsidi listrik agar tepat sasaran. Subsidi akan langsung diberikan kepada penerima yang berhak.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana membeberkan tahapan pengubahan skema ini. Seperti apa? Berikut penjelasannya, ditulis Rabu (19/1/2022).
1. Subsidi Diberi Langsung ke Penerima
Rida menjelaskan, ke depan subsidi listrik akan diberikan langsung ke penerima, bukan ke listriknya.
"Nanti semua pelanggan itu bayarnya sesuai tarif, yang non subsidi. Nah yang berhak disubsidi itu bisa dikasih berupa cash atau voucher, dan itu hanya bisa dipakai untuk bayar listrik saja nggak bisa yang lain," ujar Rida dalam konferensi pers, Selasa (18/1/2022).
2. Tarif Listrik Subsidi Tidak Naik Sejak 2003
Rida mengatakan, tarif listrik subsidi juga akan menjadi perhatian pemerintah karena sejak 2003, tarif listrik bersubsidi tidak pernah berubah.