Adapun sebelumnya, Dewan Energi Nasional (DEN) mengatakan aturan pembelian BBM jenis ini dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
BPH Migas juga pernah menyebutkan bahwa pihaknya tengah merevisi aturan ini, namun tidak menjelaskan isi revisi atau kapan revisi tersebut rampung.
(IND)